Jabodetabekjur: Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Jakarta di RUU DKJ

Sumber Gambar : https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/02/04/ilustrasi-monumen-nasional_169.jpeg?w=650&q=90

Jakarta, 19 Maret 2024 — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi masuk dalam kawasan aglomerasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disepakati dalam pembahasan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketentuan soal kawasan aglomerasi tertuang dalam Bab IX RUU DKJ. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa
kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar.

“Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi,” demikian pasal itu.

Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang.

Kemudian, di Pasal 55 disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

“Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi,” demikian bunyi Pasal 55 ayat (1).

Dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.

Setelah disepakati di tingkat satu, RUU DKJ akan dibawa ke paripurna untuk resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU DKJ ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Firman

Firman

Tinggalkan Balasan